Kalau kita simak isi berita “LIPI Anulir Kepangkatan Kepala BMKG” yang muncul pada pertengahan desember 2008, kemudian disusul berita “BMG Menjadi BMKG” (lihat lampiran di bawah) rasanya aneh bin ajaib bahwa saudari Sri Woro Budiati Harijono yang menjadi salah satu pusat sorotan kasus plagiat dan kepangkatan dimaksud, kini telah dilantik kembali menjadi kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Dua petikan dibawah ini yang diambil dari tiap berita tersebut menimbulkan pertanyaan mendalam:
Kompas.com – 13 Desember 2008 – “LIPI Anulir Kepangkatan Kepala BMKG”:
“Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menganulir kenaikan pangkat fungsional peneliti Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sri Woro Budiati Harijono dari golongan IVA kembali ke jenjang semula III C. Sanksi diberikan setelah sidang akademis memutuskan ada pelanggaran etika peneliti dalam proses pengajuan angka kredit kenaikan pangkat tersebut”.
Elshinta.com – 19 Januari 2009 – “BMG Menjadi BMKG”:
“Sri Woro Budiati Harijono dipercaya kembali oleh Presiden untuk memimpin lembaga baru BMKG setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala BMG”.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah petinggi-petinggi negara kita termasuk Presiden, Menteri Perhubungan dan lain-lain memandang kasus plagiat yang merupakan pelanggaran Undang-Undang merupakan hal sepele? Semoga tidak!
————————–
BMG Menjadi BMKG
Pelantikan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) pada awal tahun ini sekaligus sebagai pemberian nama baru dari BMG menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Hal itu dikatakan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dalam sambutannya pada pelantikan Kepala BMKG, Sri Woro Budiati Harijono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Sri Woro Budiati Harijono dipercaya kembali oleh Presiden untuk memimpin lembaga baru BMKG setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala BMG.
Perubahan nama BMG menjadi BMKG tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden tentang BMKG. Penambahan nama “klimatologi” sendiri sesuai dengan hasil dari beberapa kali konferensi tingkat internasional tentang perubahan iklim. Bahkan, secara nasional Indonesia juga telah membentuk Dewan Perubahan Iklim yang diketuai langsung oleh Presiden RI.
Menhub menambahkan, kegiatan BMKG mencakup kehidupan sehari-hari dalam 24 jam mengenai perubahan ekstrim dari cuaca yang berakibat terhadap bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang perlu diantisipasi. (der)
Sumber: Elshinta.com – 19 januari 2009
————————————————-
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menganulir kenaikan pangkat fungsional peneliti Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sri Woro Budiati Harijono dari golongan IVA kembali ke jenjang semula III C. Sanksi diberikan setelah sidang akademis memutuskan ada pelanggaran etika peneliti dalam proses pengajuan angka kredit kenaikan pangkat tersebut.
”Sanksi ini sangat berat, akan menimbulkan rentetan kebijakan berikutnya,” kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Umar Anggara Jenie dalam konferensi pers, Jumat (12/12) di Jakarta.
Di dalam konferensi pers Umar didampingi Wakil Kepala LIPI selaku Ketua Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3) Lukman Hakim, Sekretaris Utama LIPI Rohali Abdulhadi, dan Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI Bashori Imron. Umar menegaskan, LIPI dalam hal ini bertugas selaku instansi pembina jabatan fungsional peneliti di Indonesia.
Surat pembatalan kenaikan jenjang kepangkatan Sri Woro akan dikirimkan LIPI ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. LIPI tidak berwenang menjatuhkan sanksi lainnya, selain menganulir kenaikan pangkat Sri Woro yang ditetapkan 26 Juni 2007.
Lukman Hakim menyatakan, sengkarut persoalan dimulai ketika Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan BMKG Mezak Arnold Ratag pada 17 November 2008 melontarkan tuduhan plagiasi karya ilmiahnya oleh Kepala BMKG Sri Woro. Karya ilmiah Mezak berjudul ”Development of Modalities to Acquire and Implement Less GHG Emission Technologies”—dimuat sebagai Bab IV laporan Kementerian Negara Lingkungan Hidup tahun 2001 yang berjudul ”Identification of Less Greenhouse Gasses Emission Technologies in Indonesia”.
Karya ilmiah Sri Woro itu berwujud buku berjudul Less Greenhouse Gas Emission Technologies in The Context of Climate Change. Buku ini diterima LIPI sebagai salah satu karya ilmiah Sri Woro yang dinilai untuk penetapan angka kredit (PAK) kenaikan jenjang pangkat.
Dalam konferensi pers itu Umar mengemukakan hasil klarifikasi pada Sri Woro, 20 November 2008, atas tuduhan plagiasi karya ilmiah Mezak. Dalam klarifikasi itu Sri Woro membantah buku yang diterima LIPI itu bukan buku karangannya dan tidak pernah mengupayakan pencetakan atau penerbitannya, juga pengirimannya ke LIPI.
Muncul kejanggalan dari hasil penyampaian PAK oleh LIPI kepada Sri Woro. PAK itu tidak pernah dibantah Sri Woro, padahal salah satu dasar penilaian adalah karya ilmiah yang dituding hasil plagiat karya Mezak. LIPI memberi skor 30 untuk kredit buku karya Sri Woro yang bersampul biru itu. Di dalam buku itu juga tertera tanda tangan pengesahan oleh Ketua Tim Penilai Peneliti Instansi (TP2I), yaitu Mezak A Ratag, yang kemudian menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan itu.
Umar Anggara mengakui, LIPI merasa dibodohi dan dibohongi dengan tidak diakuinya buku karya Sri Woro itu. ”Bingung, kan? Saya juga bingung,” kata Umar. Menurut dia, LIPI tidak memiliki kewenangan mengungkap berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang lainnya, dalam hal ini seperti pemalsuan tanda tangan dan sebagainya. Adapun Mezak sudah mengadukan kasus plagiat dan pemalsuan tanda tangan itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya DKI Jakarta. (NAW)
Sumber: Kompas.com – 13 Desember 2008