Bravo Alfa

Preseden Baik: Lemhanas dan Plagiarisme

In Uncategorized on 26/01/2009 at 11:55 am

Saya kira banyak pihak termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, decision makers perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian dan lain-lain perlu mengetahui kejadian seperti yang diberitakan di bawah ini. Negara kita tidak menutup mata pada plagiarisme. Undang-undang seputar soal perlindungan hak cipta pun telah ada. Lemhanas ternyata bisa dengan tegas “menghukum” pelaku plagiat. Bagaimana dengan para petinggi negara kita, apakah juga anti plagiat yang konsisten dan tegas?

————

Kutipan Berita:

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi mengungkapkan, lembaganya belum lama ini mengeluarkan seorang profesor yang menjadi pengajar di lembaga ini karena diketahui melakukan plagiarisme (penjiplakan).

Muladi di sela memberi nasihat kepada Nurul Akhmad yang baru saja menjalani ujian promosi doktor Ilmu Hukum di Undip Semarang, Jumat mengatakan, guru besar itu diketahui melakukan penjiplakan 17 karya ilmiah dan kini sudah dikembalikan ke sebuah universitas di Sumatera.

Muladi yang juga Guru Besar Hukum Pidana Undip itu tidak menyebutkan jati diri guru besar plagiat tersebut namun menegaskan, dalam dunia ilmiah tidak ada ampun untuk penjiplak.

“Sebagai intelektual, kita harus menjunjung kejujuran dan kebenaran ilmu pengetahuan,” katanya.

Keterangan: Dikutip dari “Lemhanas Keluarkan Profesor Plagiat”, www.antara.co.id, 18 Jan 2008.

Tidak Ada Sosok Lain yang Pantas Pimpin BMKG?

In Uncategorized on 25/01/2009 at 12:30 pm

Kalau kita simak isi berita “LIPI Anulir Kepangkatan Kepala BMKG” yang muncul pada pertengahan desember 2008, kemudian disusul berita “BMG Menjadi BMKG” (lihat lampiran di bawah) rasanya aneh bin ajaib bahwa saudari Sri Woro Budiati Harijono yang menjadi salah satu pusat sorotan kasus plagiat dan kepangkatan dimaksud, kini telah dilantik kembali menjadi kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Dua petikan dibawah ini yang diambil dari tiap berita tersebut menimbulkan pertanyaan mendalam:

Kompas.com – 13 Desember 2008 – “LIPI Anulir Kepangkatan Kepala BMKG”:

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menganulir kenaikan pangkat fungsional peneliti Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sri Woro Budiati Harijono dari golongan IVA kembali ke jenjang semula III C. Sanksi diberikan setelah sidang akademis memutuskan ada pelanggaran etika peneliti dalam proses pengajuan angka kredit kenaikan pangkat tersebut”.

Elshinta.com – 19 Januari 2009 – “BMG Menjadi BMKG”:

Sri Woro Budiati Harijono dipercaya kembali oleh Presiden untuk memimpin lembaga baru BMKG setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala BMG”.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah petinggi-petinggi negara kita termasuk Presiden, Menteri Perhubungan dan lain-lain memandang kasus plagiat yang merupakan pelanggaran Undang-Undang merupakan hal sepele? Semoga tidak!

————————–

BMG Menjadi BMKG

Pelantikan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) pada awal tahun ini sekaligus sebagai pemberian nama baru dari BMG menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Hal itu dikatakan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dalam sambutannya pada pelantikan Kepala BMKG, Sri Woro Budiati Harijono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Sri Woro Budiati Harijono dipercaya kembali oleh Presiden untuk memimpin lembaga baru BMKG setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala BMG.

Perubahan nama BMG menjadi BMKG tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden tentang BMKG. Penambahan nama “klimatologi” sendiri sesuai dengan hasil dari beberapa kali konferensi tingkat internasional tentang perubahan iklim. Bahkan, secara nasional Indonesia juga telah membentuk Dewan Perubahan Iklim yang diketuai langsung oleh Presiden RI.

Menhub menambahkan, kegiatan BMKG mencakup kehidupan sehari-hari dalam 24 jam mengenai perubahan ekstrim dari cuaca yang berakibat terhadap bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang perlu diantisipasi. (der)

Sumber: Elshinta.com – 19 januari 2009

————————————————-

LIPI Anulir Kepangkatan Kepala BMKG

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menganulir kenaikan pangkat fungsional peneliti Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sri Woro Budiati Harijono dari golongan IVA kembali ke jenjang semula III C. Sanksi diberikan setelah sidang akademis memutuskan ada pelanggaran etika peneliti dalam proses pengajuan angka kredit kenaikan pangkat tersebut.

”Sanksi ini sangat berat, akan menimbulkan rentetan kebijakan berikutnya,” kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Umar Anggara Jenie dalam konferensi pers, Jumat (12/12) di Jakarta.

Di dalam konferensi pers Umar didampingi Wakil Kepala LIPI selaku Ketua Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3) Lukman Hakim, Sekretaris Utama LIPI Rohali Abdulhadi, dan Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI Bashori Imron. Umar menegaskan, LIPI dalam hal ini bertugas selaku instansi pembina jabatan fungsional peneliti di Indonesia.

Surat pembatalan kenaikan jenjang kepangkatan Sri Woro akan dikirimkan LIPI ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. LIPI tidak berwenang menjatuhkan sanksi lainnya, selain menganulir kenaikan pangkat Sri Woro yang ditetapkan 26 Juni 2007.

Lukman Hakim menyatakan, sengkarut persoalan dimulai ketika Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan BMKG Mezak Arnold Ratag pada 17 November 2008 melontarkan tuduhan plagiasi karya ilmiahnya oleh Kepala BMKG Sri Woro. Karya ilmiah Mezak berjudul ”Development of Modalities to Acquire and Implement Less GHG Emission Technologies”—dimuat sebagai Bab IV laporan Kementerian Negara Lingkungan Hidup tahun 2001 yang berjudul ”Identification of Less Greenhouse Gasses Emission Technologies in Indonesia”.

Karya ilmiah Sri Woro itu berwujud buku berjudul Less Greenhouse Gas Emission Technologies in The Context of Climate Change. Buku ini diterima LIPI sebagai salah satu karya ilmiah Sri Woro yang dinilai untuk penetapan angka kredit (PAK) kenaikan jenjang pangkat.

Dalam konferensi pers itu Umar mengemukakan hasil klarifikasi pada Sri Woro, 20 November 2008, atas tuduhan plagiasi karya ilmiah Mezak. Dalam klarifikasi itu Sri Woro membantah buku yang diterima LIPI itu bukan buku karangannya dan tidak pernah mengupayakan pencetakan atau penerbitannya, juga pengirimannya ke LIPI.

Muncul kejanggalan dari hasil penyampaian PAK oleh LIPI kepada Sri Woro. PAK itu tidak pernah dibantah Sri Woro, padahal salah satu dasar penilaian adalah karya ilmiah yang dituding hasil plagiat karya Mezak. LIPI memberi skor 30 untuk kredit buku karya Sri Woro yang bersampul biru itu. Di dalam buku itu juga tertera tanda tangan pengesahan oleh Ketua Tim Penilai Peneliti Instansi (TP2I), yaitu Mezak A Ratag, yang kemudian menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan itu.

Umar Anggara mengakui, LIPI merasa dibodohi dan dibohongi dengan tidak diakuinya buku karya Sri Woro itu. ”Bingung, kan? Saya juga bingung,” kata Umar. Menurut dia, LIPI tidak memiliki kewenangan mengungkap berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang lainnya, dalam hal ini seperti pemalsuan tanda tangan dan sebagainya. Adapun Mezak sudah mengadukan kasus plagiat dan pemalsuan tanda tangan itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya DKI Jakarta. (NAW)


Sumber: Kompas.com – 13 Desember 2008

Surat Dirjen Dikti Tentang Pencegahan Plagiat

In Uncategorized on 25/01/2009 at 2:59 am

Perihal : Upaya Pencegahan Tindakan Plagiat

Nomor: 3298/D/T/99

Kepada Yth.

Rektor Universitas/Institut Negeri, Ketua Sekolah Tinggi Negeri, Direktur Politeknik Negeri, Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII.

Menyikapi maraknya kegiatan plagiat akhir-akhir ini baik yang telah terungkap melalui media massa maupun yang masih diketahui secara terbatas, maka kami mohon dengan hormat perhatian para pimpinan perguruan tinggi terhadap beberapa hal sebagai berikut :

1. Proses pembelajaran hendaknya mengarah kepada kualitas, tidak hanya kepada kuantitas. Akhir-akhir ini terjadi kecenderungan bahwa kuantitas lebih diutamakan daripada kualitas.

2. Proses pembelajaran tidak dapat dipercepat, dipadatkan atau dimodifikasi hanya sekedar untuk mencari legalitas. Pada saat ini ada kecenderungan mempersingkat masa pendidikan secara berlebihan yang pada akhirnya mengorbankan proses pembelajaran yang wajar. Bahkan terjadi kecenderungan lebih mementingkan jumlah lulusan dengan tidak mengindahkan proses pembelajaran yang benar. Hal ini bukan tidak mungkin berakibat kepada modus penjualan gelar yang semakin marak akhir-akhir ini.

3. Proses promosi atau kenaikan jabatan akademik dosen di perguruan tinggi hendaknya terjadi secara normal dan rasional sesuai kemampuan dan integritas dosen bersangkutan, tidak dipaksakan atau dipercepat dengan mengorbankan norma akademik serta hanya mencari legalitas.

4. Dengan melihat kecenderungan tersebut di atas, maka banyak upaya mencari jalan pintas untuk memperoleh gelar diantaranya dengan melakukan kegiatan plagiat.

5. Untuk mencegah meluasnya kegiatan plagiat, maka setiap perguruan tinggi harus melakukan pengawasan yang ketat secara ilmiah terhadap proses pembelajaran yang diselenggarakan, dengan mengaktifkan berbagai komisi atau panitia penilai yang kompeten, mempunyai integritas dan berdedikasi tinggi.

6. Salah satu indikator kecermatan pengawasan mutu adalah intensitas penilaian dan penelaahan terhadap karya seseorang, apakah mahasiswa yang dinilai skripsi/tesis/ disertasi-nya maupun dosen yang dinilai karya ilmiahnya / prestasi mengajarnya dan sebagainya.

7. Untuk dapat memenuhi norma kewajaran proses pembelajaran di perguruan tinggi, maka perlu ada pedoman beban kerja seseorang dosen yang melakukan tugasnya secara penuh waktu (sesuai lampiran surat ini). Pedoman tersebut hendaknya dapat digunakan untuk mengendalikan mutu pendidikan. Apabila seseorang dosen dapat berkarya melebihi yang tercantum dalam pedoman tersebut berarti dosen tersebut mempunyai kemampuan khusus / luar biasa atau sebaliknya perlu diwaspadai adanya penyimpangan norma karena hanya mengejar kuantitas.

Demikian agar diketahui adanya dan kami mengharapkan agar citra pendidikan tinggi Indonesia dapat terus ditegakkan. Atas perhatian yang diberikan kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 29 Desember 1999

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro

Sumber: http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=42&Itemid=10